Minggu, 30 Oktober 2011

syariat islam

Syariat Islam
a. Pengertian Syariat Islam
Dalam pengertiannya yang luas, Syariat adalah sinonim dari ad-din yaitu keseluruhan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, meliputi
bidang-bidang akidah, akhlak dan hukum-hukum. Akan tetapi, dalam pengertian
yang lebih sempit, syariah selalu digunakan untuk menyebutkan hukum-hukum,
ketentuan, atau aturan-aturan yang menyangkut tindak-tanduk dan perilaku
manusia mukallaf.
Aneka kontak budaya yang terjadi dalam pergaulan luas antarsuku dan bangsa, sebagai akibat dari ekspansi yang gemilang ke timur dan ke barat, membuat masyarakat semakin dinamis dan selanjutnya membawa tantangan melalui beragam persoalan yang harus dicarikan ketetapan hukumnya. Hal ini turut berperan memicu perkembangan ijtihad dan akhirnya memaksa para mujtahid mengambil sikap proaktif, mempersiapkan jawaban-jawaban bagi masalah-masalah yangmungkin dihadapi .
Sesuai dengan pengertian yang dikemukakan di atas, aturan-aturan hukum
Syariat itu meliputi segala bentuk, tindakan mukallaf dalam semua lapangan
kehidupannya. Perbuatan, sikap, perkataan bahkan kata hatinya pun tidak ada
yang tidak dijangkau oleh ketentuan hukum Syariat. Terlepas dari perbincangan mereka yang cukup tajam pada tataran kalam, tampaknya para ulama sepakat bahwa penataan hukum-hukum (tasyri' al-ahkam) selalu ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Atas dasar itulah, pertimbangan kemaslahatan selalu terbawa dalam ijthad yang mereka lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentu saja, kemaslahatan duniawi dan ukhrawi yang dimaksudkan tersebut tidak akan tercapai kecuali melalui penerapan Syariat secara utuh (kaffah) dalam semua aspek kehidupan.
b. Kewajiban Syariat Islam
Di samping itu Imam Al Ghazali (t.t:129) juga berkewajiban memelihara ketertiban umum di dalam negeri dan ini meliputi:
1) Penyelesaian segala sengketa yang terjadi melalui badan peradilan,
2) Penegakan al-'uqubat, mencakup hudud, qishasdan ta'zir terhadap setiap
kejahatan dan pelanggaran hukum, serta
3) Membela kepentingan dan memenuhi hajat orang-orang lemah.

c. Fungsi Syariat Islam
Formalisasi pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sampai saat ini masih mengundang perdebatan. Keterlibatan negara dalam mengurus keberagamaan umat berbanding terbalik dengan hasil yang diharapkan. Peran-peran yang dilakukan aparatur negara, semisal Wilayatul Hisbah (WH) disadari atau tidak, semakin menambah citra buruk ketika Syariat Islam tersebut diformalkan. Implementasi Syariat Islam tidak seindah nilai dan ajarannya.
Alih-alih ingin mengurangi atau mereposisi peran negara, yang terjadi justeru menguatnya cengkeraman negara dalam mengatur hak-hak masyarakat. Fungsi fasilitator berganti menjadi pengawas. Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa ulama gagal menyeru umat untuk beragama secara sadar, sukarela, tanpa intervensi negara. Ajaran samawi ini kehilangan visi kemanusiaannya, ketika diserahkan pengurusannya kepada negara. Impian umat akan semakin menjadi saleh tatkala tangan-tangan negara bergerak, yang terjadi malah sebaliknya. Kemunafikan menjadi perilaku yang tumbuh dengan subur. Umat menjadi taat bukan dari kesadarannya, melainkan karena keterpaksaan. Menghindar dari kejaran “tentara tuhan” (WH), yang dengan begitu mudah menangkap dan mempermalukan setiap individu yang diketahui melanggar berbagai qanun Syariat. Harus diakui selama diberlakukanya Syariat Islam di Aceh, belum ada prestasi yang bisa menutup sekaligus mengisi visi kemanusiaan Islam yang hilang selama ini. Perekonomian masih berjalan lancar dengan sistem kapitalisnya; jumlah fakir miskin tidak mengalami penurunan; juga jumlah umat yang menunaikan zakat tidak mengalami penambahan berarti; pelayanan pemerintahan yang tetap birokratis, sarat dengan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme; pelayanan kesehatan yang tidak ramah dan humanis; sistem pendidikan yang tetap berkiblat ke dunia barat; dan penegakan hukum yang masih menggunakan hukum peninggalan kolonial Belanda.
Keberhasilan pelaksanaan Syariat Islam hanya penanggkapan terhadap orang-orang yang dianggap berkhalwat, menjual atau meminum minuman keras dan orang-orang yang berbuat mesum. Peristiwa ini selalu menghiasi halaman media cetak lokal. Di samping pengawasan oleh WH terhadap wanita-wanita yang berpakaian ketat, tidak berjilbab dan menutup aurat serta sweeping yang dilakukan pada hari jumat. Sebuah praktek beragama yang terjebak pada simbolik-ideologis dengan mendistorsi nilai dan ajaran Islam secara nyata.
Karena itu, menyoal kembali pelaksanaan Syariat Islam, kiranya perlu dilakukan, untuk menemukan formula dan model seperti apa yang diinginkan dari pemberlakuan Syariat Islam. Formalisasi yang telah dilakukan selama ini, pada kenyataanya bergerak tanpa arah yang jelas. Bahwa Syariat Islam dirindukan dan menjadi sebuah tuntutan tanpa batas, adalah sebuah fakta. Akan tetapi bagaimana rumusan dari Syariat Islam tersebut, tidak pernah dikomunikasikan kepada publik secara elegan, humanis dan demokratis. Sehingga Islam kaffah yang diinginkan mampu mengejawantahkan ke-universal-an agama yang di turunkan kepada Nabi terakhir Muhammad saw ini ditengah arus deras globalisasi, menjadi hampa.
Globalisasi telah berhasil mengobok-obok kehidupan manusia termasuk agama, sehingga agama bukan lagi masalah private, tetapi sekaligus publik. “Agama diperhadap-hadapkan dengan ambiguitas yang ditawarkan globalisasi” Pola hidup dan paradigma mengalami perubahan sebagai akibat dari tuntutan masyarakat pasca-industri. dan keberadaan agama seyogianya mampu menjawab semua perubahan tersebut.
Dengan demikian, jika mengacu pada jumhur ulama tentang fungsi syariah, maka pelaksanaan Syariat Islam di Aceh menjadi paradoks. Lima fungsi syariah tersebut, Pertama sebagai perlindungan atas agama. Tidak ada pemaksaan sebuah penafsiran agama terhadap satu kelompok kepada kelompok lain, baik seagama apalagi antar agama. kedua perlindungan keberlangsungan umat (keturunan). Bahwa syariah memberi jaminan bagi umat untuk berketurunan tanpa diskriminati. ketiga perlindungan atas harta benda. Keempat perlindungan terhadap akal, dan kelima, sebagai perlindungan atas jiwa dan nyawa. Ini harus tercermin ketika syariah itu ditancapkan ke perut bumi. Manakala pemberlakuannya tidak menggambarkan keempat fungsi tersebut, maka menjadi tidak tepat untuk terus dilakukan. Membangun masyarakat yang darussalam, madani, tenteram dalam nilai dan ajaran Islam, berarti membumikan nilai dan ajaran tersebut dalam konteks kekinian.
Ketika ruang kompromi dibuka secara lebar, maka perdebatan dan perbedaan terhadap aktualisasi dari sebuah internalisasi ajaran Islam menjadi sebuah conditio sine quanon. Itulah syariah yang demokratis. Toleran terhadap perbedaan pemahaman. Silang sengkarut dan debat terbuka menjadi hiasan yang harus dinikmati. Perbedaan diantara umat adalah rahmat, begitu sabda baginda Nabi Muhammad, rahmat bagi para ulul albab. Islam dan demokrasi bukan untuk dipertentangkan. Sebab keduanya saling menghargai dan menerima perbedaan. Islam tidaklah identik dengan Timur dan demokrasi dengan Barat. Karena itu Timur tidak lebih mulia dari Barat. Apalagi tidak pernah ada kejelasan bahwa yang dimaksud Timur adalah Mekkah dan Barat Amerika. Sebab kedua arah mata angin tersebut, jika dilihat dalam peta dunia, tidaklah menunjukkan posisis kedua negara itu, Mekkah di Timur dan Amerika di Barat.
Islam dengan dua sumber hukumnya yang mutawatir, sesungguhnya sangat memberikan perhatian terhadap pluralitas yang nota benenya adalah sunnatullah. Munculnya kritikan dari sekelompok muslimah terhadap aktualisasi Syariat yang sudah diformalkan, dengan demikian tidaklah berarti anti Syariat. Kritikan itu wujud dari kepedulian dan keinginan para intelektual dan aktivis muslimah untuk menjadikan agamanya sebagai landasan hidup masyarakat moderen. Agar noktah-noktah ajarannya tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Toleransi dan penghormatan serta penghargaan terhadap pemikiran orang lain, adalah modal untuk menjadikan Syariat Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin. Bukan sebagai ajaran yang menakutkan. Sikap demokratis seorang muslimah ini lahir dari pemahaman ajaran agamanya yang konfrehensif. Memahami Islam berarti upaya menafsirkannya untuk mencari makna yang sesungguhnya dengan membaca teks al-quran dalam konteks kemanusiaan secara kritis.


d. Kepedulian Pemerintah Terhadap Busana Muslimah
Pemerintah dalam hal ini pengurus DPRD Komisi II yang mengatur tentang kemasyarakatan telah menekankan kepada salah satu unsur yaitu tentang busana muslim. Hal ini telah disosialisasikan melalui pamplet, selebaran, himbauan serta ceramah-ceramah keagamaan terumatan pada kaum hawa. Bentuk kepedulian tersebut dapat dilihat dari usaha yang telah dilakukan pemerintah antara lain:
1. Memberikan petunjuk khusu dalam berbusa melalui pemasangan pamplet pada jalan-jalan yang sering dilalui oleh masyarakat.
2. Mengadakan razia baju yang tidak sesuai dengan Syariat Islam yang dilakukan oleh WH.
3. Mengadakan penyulusahan kesekolah-sekolah terutama tingkat SMA dan perguruan tinggi.

e Penerapan Syariat Islam Mengenai Busana Muslimah
Perdebatan soal pemberlakuan Syariat Islam sampai saat ini masih menyisakan pro dan kontra, terutama di negara-negara yang secara resmi bukan sebagai negara Islam. Jika dicermati dalam konteks sosio politisnya, isu formalisasi Syariat Islam sebagai hukum publik dewasa ini, paling tidak merupakan fenomena yang didorong oleh kebangkitan Islam (al-sahwah al-Islamiyah /Islamic awakening) pasca kolonial, terutama setelah perang dunia ke II. Pada umumnya kebangkitan Islam ini merupakan respon yang wajar atas beragam krisis multidimensi berlarut larut, terutama bagi mereka yang cenderung berpikir praktis dan jarang berpikir kritis, pemecahan melalui jalur Syariat ini diyakini merupakan satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi beragam krisis multidimensi tersebut. Dengan kata lain, formalisasi Syariat ke ruang publik diamini sebagai solusi komplet nan mujarab dalam menuntaskan beragam kompleksitas persoalan di dalam masyarakat.
Sedikitnya ada tiga arus besar yang mengemuka dalam menyikapi Syariat Islam. Pertama, arus formalisasi Syariat. Kelompok ini menghendaki agar Syariat dijadikan landasan riil berbangsa dan benegara, implikasinya ia getol menyuarakan perlunya mendirikan negara Islam atau dengan berupaya memasukan Syariat Islam secara formal dalam Undang undang negara. Kedua, arus deformalisasi Syariat. Kelompok ini lebih memilih pemaknaaan Syariat secara substantif. Pemaknaan Syariat tidak serta merta dihegemoni oleh negara, karena wataknya yang represif. Syariat secara individu sudah diterapkan, sehingga formalisasi dalam undang undang tidak mempunyai alasan yang kuat. Ketiga, arus moderat. Kelompok ini dikesankan mengambil jalan tengah, menolak sekularisasi dan Islamisasi. Pemandangan tersebut menjadi bukti kuat, bahwa penerapan Syariat Islam merupakan arena perdebatan yang subur, dan tak jarang mengalami tarik ulur.

f. Kerangka Konsep
Menegakkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang harus dilaksanakan karena demikianlah yang diperintahkan Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan Kerangkan konseptual dalam penelitian ini adalah Syariat sebagai elemen tertinggi dalam agama mempunyai legitimasi paling kuat untuk menjustifikasi kebenaran agama. Syariat menjadi alat untuk mempersempit ruang agama, sehingga pada taraf tertentu Syariat bermetamorfosa menjadi agama tersendiri. Bagi kalangan yang berpijak pada arus formalisasi Syariat, penafsiran tunggal terhadap Syariat menjadi solusi tepat untuk mengiring kearah sentral. Hingga akhirnya kemunculan “agama Syariat” tidak bisa dihindarkan.
Langkah-langkah konkrit dalam upaya menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif agar siap menerima pemberlakuan Syari’at Islam. Langkah-langkah tersebut, Pertama, Melaksanakan sosialisasi secara intensif dan menyeluruh tentang pengertian Syari’at Islam, untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya kewajiban menegakkan Syari’at Islam. Kedua, menerbitkan perda tentang keagamaan dan anti maksiat. Ketiga, Para ulama, cendikiawan muslim, muballig/da’i dan tokoh umat agar mendorong masyarakat untuk mengamalkan secara optimal ajaran Islam dengan da’wah bî al-hal dan tauladan. Keempat, Para pakar hukum Islam, ulama ahli fiqh menyusun konsep rancangan kitab undang-undang syari’ah yang dirumuskan bersama sehingga merupakan ijtihad jamâ’i.
Melihat dari fenomena keragaman budaya yang ada di dunia ini, yang terkadang antara satu budaya dengan yang lain saling bertentangan, maka perlu ada parameter khusus yang menjadi tolok ukur persesuain budaya-budaya yang ada dengan esensi dasar manusia. Sehingga dari situ akan jelas, manakah budaya yang masih sesuai dengan esensi dasar manusia, dan manakah yang telah menyimpang darinya? Manusia memiliki dua dimensi; dimensi lahiriah (bersifat materi), dan dimensi batiniah (non-materi) yang biasa disebut dengan jiwa/ruh. Menurut pandangan dunia agamis, kesempurnaan sejati manusia bukan terletak pada kesempurnaan sisi materi, akan tetapi, kesempurnaan sisi non-materilah yang menjadi tolok ukur kesempurnaan manusia.
Kerangka konsep dalam pengaplikasian berbusana muslim dalam pelaksanaan syariat Islam di desa Percontohan adalah dengan bersunggguh-sungguh dan dengan cara berkesinambungan ikut membantu pemerintah dalam menegakkan syariat Islam khususnya dalam masalah busana. Karangka konsep yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan syariat Islam di desa Percontohan adalah:
1. Selalu memantau keanekaragaamna busana dalam kehidupan sehari-hari.
2. Penyiaran syariat melalui dakwah baik secara langsung maupun tak langsung.