Sabtu, 17 Maret 2012

mengenal islam

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tercurah untuk imam para rasul, nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya .
Islam adalah syari’at Allah terakhir yang diturunkan-Nya kepada penutup para nabi dan rasul-Nya, Muhammad bin Abdullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia merupakan satu-satunya agama yang benar. Allah tidak menerima agama dari siapapun selainnya. Dia telah menjadikannya sebagai agama yang mudah, tidak ada kesulitan dan kesusahan di dalamnya. Allah tidak mewajibkan dan tidak pula membebankan kepada para pemeluknya apa-apa yang mereka tidak sanggup melakukannya. Islam adalah agama yang dasarnya tauhid, syi’arnya kejujuran, porosnya keadilan, tiangnya kebenaran, ruhnya kasih sayang. Ia merupakan agama agung yang mengarahkan manusia kepada seluruh hal yang bermanfa’at, serta melarang dari segala hal yang membahayakan bagi agama dan kehidupan mereka di dunia.
Dengannya Allah meluruskan ’aqidah dan akhlak, serta memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat. Dengannya pula Allah menyatukan hati yang bercerai-berai, dan hawa nafsu yang berpecah-belah, dengan membebaskannya dari kegelapan kebatilan, dan mengarahkan serta menunjukinya kepada kebenaran dan jalan yang lurus. Islam adalah agama yang lurus, yang sangat bijaksana dan sempurna dalam segala berita dan hukum-hukumnya. Ia tidak memberitakan kecuali dengan jujur dan benar, dan tidak menghukum kecuali dengan yang baik dan adil, yaitu: ’aqidah yang benar, amalan yang tepat, akhlak yang utama dan etika yang mulia.
Syari’ah Islam bertujuan untuk mewujudkan hal-hal berikut:
1. Memperkenalkan manusia dengan Tuhan dan Pencipta mereka, melalui nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung, serta perbuatan-perbuatan-Nya yang sempurna.
2. Menyeru manusia untuk beribadah hanya kepada Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya; dengan menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya, yang merupakan kemaslahatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
3. Mengingatkan mereka akan keadaan dan tempat kembali mereka setelah mati, dan apa yang akan mereka hadapi di dalam kubur, serta ketika dibangkitkan dan dihisab. Kemudian tempat kembali mereka surga atau neraka.
Dan hal-hal yang diseru oleh Islam dapat kita simpulkan dalam penjelasan berikut:
Pertama
Aqidah
Yaitu: Meyakini Rukun-Rukun (Pilar-Pilar) Iman yang enam:
1- Beriman kepada Allah, diwujudkan dengan hal-hal berikut:
a. Satu: Beriman kepada rububiyyah Allah Ta’ala, maksudnya: Allah adalah Tuhan, Pencipta, Pemilik dan Pengatur segala urusan.
b. Beriman kepada uluhiyyah Allah Ta’ala, maksudnya: Allah Ta’ala sajalah Tuhan yang berhak disembah, dan semua sesembahan selain-Nya adalah batil.
c. Beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat-Nya, maksudnya: bahwasanya Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang mulia, dan sifat-sifat yang sempurna serta agung sesuai dengan yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam .
2- Beriman kepada para Malaikat:
Malaikat adalah hamba-hamba yang mulia. Mereka diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya, serta tunduk dan patuh menta’ati-Nya. Allah telah membebankan kepada mereka berbagai tugas. Diantara mereka adalah Jibril; ditugaskan menurunkan wahyu dari sisi Allah kepada nabi-nabi dan rasul-rasul yang dikehendaki-Nya.
Mikail yang ditugaskan untuk mengurus hujan dan tumbuh-tumbuhan.
Israfil yang bertugas meniupkan sangsakala di hari terjadinya kiamat.
Dan Malaikat Maut, bertugas mencabut nyawa ketika ajal tiba.
3- Beriman kepada Kitab-kitab:
Allah -Yang Maha Agung dan Mulia- telah menurunkan kepada para rasul-Nya kitab-kitab, mengandung petunjuk dan kebaikan. Yang kita ketahui di antara kitab-kitab itu adalah:
a. Taurat, diturunkan Allah kepada Nabi Musa alaihis salam, ia merupakan kitab Bani Israil yang paling agung.
b. Injil, diturunkan Allah kepada Nabi Isa alaihis salam.
c. Zabur, diturunkan Allah kepada Daud alaihis salam.
d. Shuhuf Nabi Ibrahim dan Nabi Musa ’alaihimas salam.
e. Al Qur’an yang agung, diturunkan Allah Ta’ala kepada nabi-Nya Muhammad, penutup para nabi. Dengannya Allah telah menasakh (menghapus) semua kitab sebelumnya. Dan Allah telah menjamin untuk memelihara dan menjaganya; karena ia akan tetap menjadi hujjah atas semua makhluk, sampai hari kiamat.
4- Beriman kepada para rasul:
Allah telah mengutus para rasul kepada makhluk-Nya. Rasul pertama adalah Nuh dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan semua rasul itu adalah manusia biasa, tidak memiliki sedikitpun sifat-sifat ketuhanan. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang telah dimuliakan dengan kerasulan. Dan Allah telah mengakhiri semua syari’at dengan syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau diutus untuk seluruh manusia. Maka tidak ada lagi nabi sesudahnya.
5- Beriman kepada hari akhirat:
Yaitu hari kiamat, tidak ada hari lagi setelahnya, Ketika Allah membangkitkan manusia dalam keadaan hidup untuk kekal di tempat yang penuh kenikmatan atau di tempat siksaan yang amat pedih.
Beriman kepada Hari Akhir meliputi beriman kepada semua yang akan terjadi setelah mati, yaitu: ujian kubur, kenikmatan dan siksaannya, serta apa yang akan terjadi setelah itu, seperti kebangkitan dan hisab, kemudian surga atau neraka.
6- Beriman kepada Takdir:
Takdir artinya: beriman bahwasanya Allah telah mentaqdirkan semua yang ada dan menciptakan seluruh makhluk sesuai dengan ilmu-Nya yang terdahulu, dan menurut kebijaksanaan-Nya. Maka segala sesuatu telah diketahui oleh Allah, serta telah pula tertulis disisi-Nya, dan Dialah yang telah menghendaki dan menciptakannya.
Kedua
Rukun-rukun (Pilar-Pilar) Islam
Islam dibangun di atas lima rukun. Seseorang tidak akan menjadi muslim yang sebenarnya hingga dia mengimani dan melaksanakannya, yaitu:
Rukun pertama: Syahadat (bersaksi) bahwa, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasanya Muhammad itu adalah Rasulullah. Syahadat ini merupakan kunci Islam dan pondasi bangunannya.
Makna syahadat la ilaha illallah ialah: tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah saja, Dialah ilah yang hak, sedangkan ilah selainnya adalah batil. Dan ilah itu artinya: sesuatu yang disembah.
Dan makna syahadat: bahwasanya Muhammad itu adalah rasulullah ialah: membenarkan semua apa yang diberitakannya, dan menta’ati semua perintahnya serta menjauhi semua yang dilarang dan dicegahnya.
Rukun kedua: Shalat:
 Yaitu lima shalat setiap hari, Allah syari’atkan sebagai hubungan antara seorang muslim dengan Tuhannya. Di dalamnya dia bermunajat dan berdo’a kepada-Nya, di samping agar menjadi pencegah bagi muslim dari perbuatan keji dan munkar.
Dan Allah telah menyiapkan bagi yang menunaikannya kebaikan dalam agama dan kemantapan iman serta ganjaran, baik cepat maupun lambat. Maka dengan demikian seorang hamba akan mendapatkan ketenangan jiwa dan kenyamanan raga yang akan membuatnya bahagia di dunia dan akhirat.
Rukun ketiga: Zakat
Yaitu: sedekah yang dibayar oleh orang yang memiliki harta sampai nisab (kadar tertentu) setiap tahun, kepada yang berhak menerimanya seperti orang-orang fakir dan lainnya, di antara yang berhak menerima zakat.
Dan zakat itu tidak diwajibkan atas orang fakir yang tidak memiliki nisab, tapi hanya diwajibkan atas orang-orang kaya untuk menyempurnakan agama dan islam mereka, meningkatkan kondisi dan akhlak mereka, menolak segala bala dari mereka dan harta mereka, mensucikan mereka dari dosa, di samping sebagai bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan dan fakir di antara mereka, serta untuk memenuhi kebutuhan keseharian mereka, sementara zakat hanyalah merupakan bagian kecil sekali dari jumlah harta dan rizki yang diberikan Allah kepada mereka.
Rukun keempat: Puasa
Yaitu selama satu bulan saja setiap tahun, pada bulan Ramadhan yang mulia, yakni bulan kesembilan dari bulan-bulan Hijriah. Kaum muslimin secara keseluruhan serempak meninggalkan kebutuhan-kebutuhan pokok mereka; makan, minum dan jima’, di siang hari; mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam.
Dan semua itu akan diganti oleh Allah bagi mereka -berkat karunia dan kemurahannya- dengan penyempurnaan agama dan iman mereka, serta peningkatan kesempurnaan diri, dan banyak lagi ganjaran dan kebaikan lainnya; baik, di dunia maupun di akhirat yang telah dijanjikan Allah bagi orang-orang yang berpuasa.
Rukun kelima: Haji
Yaitu menuju Masjidil haram untuk melakukan ibadah tertentu. Allah mewajibkannya atas orang yang mampu sekali seumur hidup. Pada waktu itu kaum muslimin dari segala penjuru berkumpul di tempat yang paling mulia di muka bumi ini, menyembah Tuhan Yang Satu, memakai pakaian yang sama, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, antara si kaya dan si fakir dan antara yang berkulit putih dan berkulit hitam. Mereka semua melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu, yang terpenting di antaranya adalah: Wukuf di padang Arafah, thawaf di Ka’bah yang mulia, kiblatnya kaum muslimin, dan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.
Dan di dalam pelaksanan haji itu terdapat manfaat-manfaat yang tidak terhingga banyaknya, baik dari segi agama maupun dunia.
Ketiga
Selanjutnya, Islam juga telah mengatur kehidupan pemeluknya secara individu dan kelompok, dengan konsep yang menjamin kebahagiaan hidup mereka dunia dan akhirat. Islam membolehkan bahkan mendorong mereka untuk nikah, dan sebaliknya mengharamkan atau melarang perbuatan zina, sodomi dan segala bentuk prilaku kotor lainnya. Ia mewajibkan menjalin hubungan antar kerabat, mengasihi orang-orang fakir dan miskin serta menyantuni mereka, sebagaimana Islam juga mewajibkan dan mendorong untuk berakhlak mulia, serta mengharamkan dan melarang segala bentuk moral yang hina.
Islam membolehkan bagi mereka usaha yang baik melalui perdagangan, persewaan dan semacamnya, serta mengharamkan praktek riba, segala bentuk perdagangan yang terlarang dan semua yang mengandung unsur penipuan atau pengelabuan.
Sebagaimana Islam juga memperhatikan perbedaan manusia dalam konsisten terhadap ajarannya dan memelihara hak-hak orang lain, untuk itu ditetapkan sanksi-sanksi yang mencegah untuk terjadinya berbagai pelanggaran terhadap hak-hak Allah seperti: murtad, berzina, meminum khamar dan semacamnya, begitu juga ditetapkan sanksi-sanksi yang mencegah akan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak sesama manusia, seperti membunuh, mencuri, menuduh orang lain berbuat zina, atau menganiaya dengan memukul atau menyakiti. Sanksi-sanksi tersebut sangat sesuai dengan bentuk kejahatannya tanpa berlebih-lebihan.
Sebagaimana Islam juga telah mengatur dan memberi batasan terhadap hubungan antara rakyat dan penguasa, dengan mewajibkan rakyat untuk ta’at selama bukan dalam maksiat kepada Allah, dan mengharamkan kepada mereka memberontak atau menentang, karena bisa menimbulkan kerusakan-kerusakan secara umum atau khusus.
Sebagai penutup, dapat kita katakan bahwa Islam telah merangkum ajaran yang membangun dan menciptakan hubungan yang benar dan amalan yang tepat antara hamba dan Tuhannya dan antara seseorang dengan masyarakatnya dalam segala urusan. Maka tak satupun kebaikan, baik itu dari segi akhlak maupun mu’amalat, melainkan Islam telah membimbing dan mendorong ummat untuk melaksanakannya, dan sebaliknya tak satupun keburukan dalam hal akhlak ataupun mu’amalat melainkan Islam telah mencegah dan melarang ummat untuk melakukannya. Ini semua membuktikan kesempurnaan dan keindahan agama ini, dalam seluruh sisi dan bagiannya.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

pentingnya amalan hati

Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي

“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”

Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”

Akan tetapi…..
Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…
Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka??
Bukankah Nabi bersabda
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها
“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

mendidik dengan hati

Mendidik dengan Hati


Mengapa anak betah berlama-lama main game, tapi langsung mengeluh capai ketika baru setengah jam belajar? Hati yang menikmati! Itulah jawabannya. Menikmati adalah pekerjaan hati. Hati memiliki energi tak terbatas sehingga rasa capek, pegal, dan kesal tidak mudah menghinggapi, berapa lama pun atau sesulit apa pun pekerjaan itu.
 
Menjadi guru tidak selamanya pilihan serius dan sepenuh hati. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para guru sejati, penulis masih belum bisa melupakan memori ketika dahulu orang memilih masuk sekolah pendidikan guru (SPG) dengan alasan bisa cepat kerja, lebih murah, atau karena tidak diterima di SMA. Begitu juga ketika masuk IKIP, tidak sedikit yang masuk karena alasan hampir sama. 

Sah saja memang. Tapi, bisa dibayangkan jika alasan itu tidak diikuti dengan hati yang memilih, hati yang terlibat, dan hati yang menikmati. Itulah kunci seorang guru atau pekerjaan apa pun agar dapat maksimal memainkan peran sebagai sosok yang harus digugu dan ditiru. Semakin penuh hati itu dengan muatan nilai positif, semakin banyak energi yang dimiliki untuk bertahan menikmati peran sehingga membuahkan hasil yang maksimal. Setiap manusia memiliki hati, tapi hanya hati yang hidup bisa melahirkan energi positif.

Hati yang mengetahui sumber kekuatan. Jika kekuatan yang diandalkan semata ijazah keguruan lalu menjadi percaya diri penuh dengan itu, ternyata ijazah tidak bisa bicara banyak ketika menghadapi begitu banyak masalah dan tantangan menjadi seorang guru.

Hati yang memahami tujuan sebuah pekerjaan. Ketuntasan belajar sesuai standar, bekerja sesuai tata tertib, serta murid yang lulus dengan nilai akademis dan akhlak memuaskan sehingga sejumput rupiah di akhir bulan bukan satu-satunya tujuan.

Hati yang terus mencari bagaimana seni mencapai tujuan. Menjadi guru adalah seni membentuk manusia. Inilah tingkatan seni yang sangat rumit. Memahat nilai di hati dan pikiran manusia sehingga menjadi guru, bukan sekadar menyelesaikan tugas sesuai surat keputusan, tetapi seni menyelesaikan tugas agar hanya menghasilkan yang terbaik.

Batas ketuntasan belajar berubah menjadi kepuasan tanpa batas sehingga batas prestasi menjadi sangat tinggi. Hati yang seperti ini akan mengeluarkan energi untuk terus belajar, membaca, mengevaluasi, serta menginovasi proses pengajaran dan pendidikan, bukan mengambil jalan pintas yang tidak terpuji atau sekadar mengejar deretan angka 8, 9, atau 10.

Hati yang dipenuhi cinta untuk memperbaiki dan mengubah segala jenis potensi menjadi lebih baik. Hati yang seperti ini akan senantiasa memandang semua anak didik dan keadaan sebagai tantangan, ladang menyemai benih kebaikan. Tidak ada anak yang bodoh, tidak ada anak yang bandel lalu mereka harus dicampakkan, tapi yang ada ialah anak-anak istimewa yang memberi tantangan lebih. Anak-anak seperti ini yang mengajarkan kita kesabaran, keikhlasan, dan kreativitas.

Untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya diperlukan gerakan nasional pendidikan berbasis karakter, melainkan juga membuat gerakan nasional mendidik berbasis karakter. Tidak akan lahir anak-anak berkarakter, kecuali dari guru-guru dan orang tua yang berkarakter. Dengan guru berkarakter, tepatnya berakhlak, tidak akan ada kepala sekolah atau guru yang menyuruh anaknya untuk melakukan sontek massal.

Rabu, 14 Maret 2012

QANUN GAMPONG KEUTAPANG KECAMATAN NISAM KABUPATEN ACEH UTARA. PENYUSUN SAMSUL BAHRI, S.Pd


             PEMERINTAH  KABUPATEN ACEH UTARA
          GAMPONG KEUTAPANG
             KECAMATAN NISAM

QANUN GAMPONG KEUTAPANG
KECAMATAN NISAM KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR  : 1 TAHUN 2011
TENTANG

PERATURAN GAMPONG KEUTAPANG

BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

QANUN  GAMPONG KEUTAPANG
BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN MUFAKAT SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DAN PARA-PARA TOKOH DALAM GAMPONG KEUTAPANG MAKA :

Menimbang        :a. Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan keteraturan Gampong   diperlukan adanya Qanun Gampong di Gampong Keutapang.
                                     
  b.  Bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut    dipandang perlu untuk menerapkan suatu Qanun Gampong Keutapang.

Mengingat   : a.  Undang – undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh Daerah Istimewa Aceh.
b.         Undang – undang  Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh
c.         Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan    Mukim  dalam  Provinsi NAD
d.        Qanun  Provinsi NAD Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan  Mukim  dalam  Provinsi NAD














Dengan Persetujuan Bersama
MASYARAKAT GAMPONG KEUTAPANG
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
QANUN GAMPONG KEUTAPANG TENTANG PERATURAN GAMPONG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I

 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
a.       Gampong adalah Gampong Keutapang
b.      Pemerintah Gampong adalah Pemerintahan Gampong Keutapang
c.       Geuchik adalah Geuchik Keutapang
d.      Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Keutapang
e.       Ketua Pemuda Adalah Ketua Pemuda Keutapang
f.       Masyarakat adalah Masyarakat Gampong Keutapang
g.      Pemuda adalah Pemuda Gampong Keutapang (diatas 17 tahun atau telah menikah)
h.      Anak – anak adalah Anak – anak  Gampong Keutapang (dibawah 17 tahun)


BAB II
PERATURAN GAMPONG
Pasal 2
Ketentuan Kewajiban  Aparatur  Gampong
a.    Melaksanakan Tugas-tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing
b.    Melaksanakan Shalat Magrib Berjamaah di Menasah
c.    Mengukuti Pengajian Rutin di Menasah
d.   Menghadiri Musyawarah Gampong
e.    Ikut serta dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya
f.     Ikut serta & mengawasi acara Walimahul Urusy di Gampong
g.    Membantu Geuchik dan ketua lainnya dalam melaksanakan tugasnya

Pasal 3
Kewajiban  Masyarakat  Gampong
a.    Melaksanakan Shalat Magrib Berjamaah di Menasah
b.    Mengukuti Pengajian Rutin di Menasah
c.    Menghadiri Musyawarah Gampong
d.   Ikut dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya
e.    Ikut serta acara Walimahul Urusy di Gampong
f.     Tamu wajib melapor 1 X 24 jam

Pasal 4
Kewajiban  Pemuda
a.    Melaksanakan Shalat Magrib Berjamaah di Menasah
b.    Mengukuti Pengajian Rutin di Menasah
c.    Menghadiri Musyawarah Gampong
d.   Ikut dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya, kecuali pada malam pengajian
e.    Ikut serta acara Walimahul Urusy di Gampong

Pasal 5
Kewajiban  Anak – anak
a.    Mengaji setiap Malam atau siang hari
b.    Mentaati perintah agama
c.    Mentaati perintah kedua orang tua


BAB III
KETENTUAN PERGAULAN DAN BERBUSANA
Pasal 6
1.      Setiap warga Gampong Keutapang Wajib berbusana islami dalam setiap kegiatan.
2.      Busana yang islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Pasal 7
Ketentuan Larangan
1.      Setiap laki-laki dilarang berpakaian menyurupai perempuan
2.      Setiap perempuan dilarang berpakian menyurupai laki-laki
3.      Setiap warga Gampong Keutapang dilarang melakukan khalwa/berduaan ditempat sepi dengan yang bukan muhrim.


BAB IV
QANUN TENTANG KETENTUAN KHANDURI ATAU PESTA
Pasal 8
1.      Khanduri atau Pesta dalam sebulan tidak boleh lebih dari 3(tiga) orang (Maksimal 3X per Bulan)
2.      Penghias penganten wanita (peungui dara baro) oleh wanita
3.      Penghias penganten pria (peungui linto baro) oleh laki-laki
4.      Khanduri atau pesta berselang 1 minggu dari khanduri yang akan datang (dalam satu minggu tidak boleh lebih 1x Khanduri atau pesta di Gampong)
5.      Melaksanakan seni islami dimalam pesta (khanduri)

Pasal 9
Ketentuan Larangan
1.      Dilarang menghias penganten wanita (Peungui dara baro) oleh laki-laki
2.      Dilarang menghias penganten Pria (peungui linto baro) oleh perempuan
3.      Malam Khanduri atau Pesta dilarang duduk berpasangan/khalwat yang bukan muhrem.
4.      Setiap warga Gampong Keutapang Dilarang mabuk-mabukan (miras & narkoba) pada malam atau siang hari ditempat Khanduri atau pesta dalam Gampong Keutapang
5.      Setiap warga Gampong Keutapang Dilarang membawa pulang makanan ditempat Khanduri atau pesta.



BAB V
QANUN TENTANG KETENTUAN SAWAH (BLANG)
Pasal 10
Sawah (Blang) dipimpin oleh kejruen yang diangkat oleh masyarakat dalam rapat umum;
1.    Sebelum turun kesawah wajib Khanduri Blang.
2.    Khanduri top blang wajib memotong biri-biri/domba.
3.    Aktifitas disawah (sawah dalam gampong Keutapang) harus dihentikan selambnat-lambatnya pada jam 05.00 sore (jam 17.00 wib).
4.    Kaum perempuan yang pergi kesawah wajib memakai pakaian yang sopan.
5.    Disetiap melakuan penyewaan / gadai / cater harus mengetahui Keujruen dan aparatur gampong (Geuchik/ sekretaris/ dusun yang bersangkutan).
6.    Disetiap kegiatan blang harus menunggu instruksi/ atau perintah keujruen, baikn turun, penanaman, menabur benih dan lain sebagainya
7.    Bagi petani luar gampong keutapang wajib membayar zakat setengah/ separuh untuk gampong keutapang.
8.    Setiap petani luar wajib memberi mushara dan padi pembangun untuk gampong keutapang
9.    Bila ada musibah (orang meninggal) wajib segera meninggalkan apapun aktifitas termasuk aktifitas disawah.

Pasal 11
Ketentuan Larangan
1.      Aktifitas disawah tidak boleh dilakukan setiap hari jum’at dan rabu neuhah dan dan hari-hari besar Islam
2.      Setiap warga dilarang membuat kemaksiatan (yang dilarang oleh syariat) di sawah Gampong Keutapang.
3.      Setiap warga dilarang membawa alat musik ke sawah Gampong Keutapang.
4.      Dilarang melakukan pertikaian disawah Gampong Keutapang.
5.      Jika ada pesta tidak dibenarkan kesawah pagi hari.

Pasal 12
Ketentuan Sanksi
1.      Setiap orang tidak Khanduri dikenakan Sanksi Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
2.      Setiap orang yang tidak melunasi denda tidak di izin kan untuk beraktifitas disawah atau tanah tersebut
3.      Setiap warga yang beraktifitas disawah pada setiap hari jum’at dan rabu neuhah dan dan hari-hari besar Islam, bagi yang beraktifitas hari tersebut akan dikenanakan sanksi berupa menyembelih seekor kambing (sie kameng)
4.      Setiap warga yang tidak mengindahkannya atau melanggar (masih beraktifitas diatas jam 05.00 sore disawah) akan dikenakan sanksi tet apam 100 buah bagi masyarakat gampong maupun masyarakat luar yang menggarap sawah di Gampong Keutapang dibawa kemeunasah pada malam pengajian.
5.      Setiap Aparatur atau Tuha peut yang tidak mengindahkannya atau melanggar (masih beraktifitas diatas jam 05.00 sore disawah) akan dikenakan sanksi tet apam 200 buah bagi masyarakat gampong maupun masyarakat luar yang menggarap sawah di Gampong Keutapang dibawa kemeunasah pada malam pengajian.
6.      Yang melakukan pertikaian di sawah dikenakan sanksi yaitu peusijuk blang dan menyembelih kambing (kedua belah pihak)


BAB VI
PENGAMALAN IBADAH
Pasal 13
1.      Setiap keluarga/ orang tua bertanggung jawab untuk membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan anggota keluargayang berada dibawah tanggung jawabnya.

Pasal 14
1.       Setiap warga yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at.
2.       Setiap warga, instansi pemerintah, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi / mengganggu orang melaksanakan shalat Jum’at.

Pasal 15
1.      Pimpinan gampong diwajibkan memakmurkan mesjid dan atau meunasah dengan shalat berjamaah dan menghidupkan pengajian agama.

Pasal 16
1.      Setiap orang/ badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang warga  tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
2.      Selama bulan Ramadhan masyarakat wajib untuk menegakkan shalat tarawih dan mengerjakan amalan sunat lainnya.
3.      Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau mengurangi kenyamanan pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah di lingkungannya.


BAB VII
LARANGAN MELEPAS BINATANG TERNAK
Pasal 17
1.      Ketentuan larngan melepaskan binatang ternak berlaku tanpa memandang Musim Tanaman Padi Atau Bukan Musim Tanaman Padi.
2.      Setiap warga masyarakat Gampong Keutapang dilarang melepaskan binatang ternak.

Pasal 18
Mekanisme Penangkapan
1.      Setiap warga masyarakat Gampong Keutapang dapat melakukan penangkapan binatang ternak yang lepas dalam lingkungan pekarangan rumah dan kebun milik pribadi maupun ditempat umum.
2.      Setelah melakukan penangkapan selambat-lambatnya harus melaporkan atau menyerahkan kepada aparat Gampong.

Pasal 19
Pengololaan Binatang Ternak Tangkapan
1.      Binatang ternak yan telah ditangkap dikelola oleh pemuda
2.      Pengolola dapat bagian 50% untuk menjadi kas pemuda.

Pasal 20
Resiko Dalam Pengololaan
1.      Selam dalam penangkapan dan masa pengololaan resiko yang berhubungan dengan sakit ataupun mati menjadi tanggung jawab oleh pemuilik ternak, kecuali hilang menjadi tanggung jawab pengolola.
2.      Bila terjadi hal tersebut pengolola wajib melapor kepada pemerintah gampong.

Pasal 21
Biaya Pakan Ternak Dan Biaya Jaga Malam
1.      Pemilik ternak wajib menanggung pakan ternak dan jaga malam selama masa pemeliharaan pemerintah gampong
2.      Biaya pakan ternak selama masa pemeliharaan:
a.       Kambing atau biri-biri sebesar            :  Rp. 25.000,-/ekor/hari
b.      Kerbau atau lembu sebesar                 :  Rp. 50.000,-/ekor/hari
3.      Biaya jaga malam binatang ternak selama masa pemeliharaan pemerintah :
a.       Kambing atau biri-biri sebesar            :  Rp. 15.000,-/ekor/malam.
b.      Kerbau atau lembu sebesar                 :  Rp. 25.000,-/ekor/malam.

Pasal 22
Ketentuan Saksi
1.      Pemelik ternak yang melepaskan binatang ternaknya dikawasan gampong Keutapang dikenakan sanksi atau denda:
a.       Kambing atau biri-biri sebesar masyarakat     :  Rp. 50.000,-/ekor.
b.      Kambing atau biri-biri sebesar aparatur          :  Rp. 100.000,-/ekor
c.       Kerbau atau lembu sebesar masyarakat          :  Rp. 100.000,-/ekor
d.      Kerbau atau lembu sebesar masyarakat          :  Rp. 200.000,-/ekor

2.      Semua denda yang diperoleh dari hasil penangkapan binatang ternak akan menjadi kas gampong setelah membayar biaya pengkapan dan pengololaan. Dan penggunaannya akan diatur lebih lanjut.
3.      Pemilik ternak juga harus mengganti rugi kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang dirugikan, jumlahnya sesuai dengan kerugian.


BAB VIII
TENTANG KETENTUAN AKTIFITAS GAMPONG
Pasal 23
1.      Bagi seluruh komponen masyarakat wajib bergotong royong sebulan sekali
2.      Segala kegiatan (warung, kedai, kilang padi dll) wajib dihentikan apabila ada musibah (orang meninggal)
3.      Malam pengajian rutin warung/ruko/kios wajib tutup dan setelah pengajian selesai baru boleh dibuka.
4.      Bila terjadi hal yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi
5.      Kegiatan olah raga wajib dihentikan 30 menit sebelum azan magrib dikumandangkan
6.      Setiap warga Wajib memakai memakai pakaian menutup aurat (celana training) pada saat proses olah raga berlasung, dan tidak dibenarkan taruhan dalam bentuk apapun di lapangan
7.      Setiap persengketaan yang terjadi didalam gampong tidak boleh ditangani oleh pihak luar, sebelum ditangai oleh aparat gampong.
8.      Bila penyilisihan tidak dapat diselesaikan dalam gampong maka akan diteruskan oleh kecamatan.
Pasal 24
Ketentuan Sanksi
1.      Sanksi bagi warga yang membuka warung pada malam jum’at pada saat proses pengajian wajib toet apam 100 buah
2.      Sanksi bagi apartur yang membuka warung pada malam jum’at pada saat proses pengajian wajib toet apam 200 buah
3.      Apabila ada masyarakat yang tidak taat pada ketentuan yang belaku digampong akan diabaikan segala kepentingannya
4.      Apabila ada aparatur gampong yang melanggar pelaturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi dua kali lipat.



BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1.      Bila terjadi hal – hal yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan qanun.
2.      Apabila ada apartur Gampong yang melanggar peraturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi dua kali lipat.
3.      Apabila ada masyarakat yang tidak taat  (melanggar) pada ketentuan yang berlaku didalam Gampong  akan dikenakan sanksi maka aparatur gampong diwajibkan untuk tidak melayani seluruh kepentingan warga tersebut.
4.      Segala Qanun yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan qanun ini (baik tertulis ataupun tidak).
5.      Hal-hal yang lain yang berhubungan dengan Gampong dan yang belum diatur dalm Qanun ini akan diatur dalam rapat umum.
6.      Bila ada kekeliruan dalam Qanun ini akan direvisi dikemudian hari.




By. SAMSUL BAHRI, S.Pd