Dalam
kehidupan ini kita sering dihadapkan pada beragam pilihan. Ada pilihan yang
dengan mudah kita putuskan, namun tak jarang kita kesulitan dalam menentukan
pilihan yang akan kita ambil. Jika sudah demikian, alangkah baiknya jika kita
melaksanakan sholat istikharah.
Sholat
istikharah adalah sholat sunnat yang dilakukan untuk memohon pertologan Allah
dalam menentukan suatu keputusan. Sholat istikharah sangat dianjurkan oleh
Rasulullah Muhammad saw jika kita menghadapi dilemma dalam mengambil keputusan.
Dengan sholat istikharah, diharapkan keputusan yang kita ambil mendapat ridho
dari Allah SWT.
Sholat
istikarah dapat dilakukan setiap saat, tanpa ada batasan waktu. Sholat
istikharah dikejakan sebanyak 2 rakaat, dengan cara seperti kita melakukan
sholat-sholat yang lain. Namun pada sholat istikharah, setelah membaca surat Al
Fatihah pada rakaat pertama dianjurkan untuk membaca surat Al kaafiruun. Sedang
pada rakaat kedua sholat istikharah, setelah membaca Al Fatihah dianjurkan
untuk membaca surat Al Ikhlas.
Setelah selesai melakukan sholat istikharah, dilanjutkan dengan membaca sholawat kepada Rasulullah Muhammad saw. Setelah itu, berdoa dengan doa berikut ini:
Setelah selesai melakukan sholat istikharah, dilanjutkan dengan membaca sholawat kepada Rasulullah Muhammad saw. Setelah itu, berdoa dengan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ إِنيِّ أَسْتَخِيْرُكَ
بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
اْلعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ, وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ,
وَأَنْتَ عَلاَّمُ اْلغُيُوْبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا
اْلأَمْرَ -وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِي فيِ دِيْنيِ وَمَعَاشيِ وَعَاقِبَةِ
أَمْرِي، عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ ليِ وَيَسِّرْهُ ليِ، ثُمَّ بَارِكْ ليِ
فِيْهِ. وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ ليِ فيِ دِيْنيِ
وَمَعَاشيِ وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنيِّ
وَاصْرِفْنيِ عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِيَ اْلخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنيِ بِهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta
pilihan yang tepat kepa-da-Mu dengan ilmu pengetahuan-Mu dan aku mohon
kekuasaan-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaan-Mu. Aku mohon
kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Maha-agung, sesungguhnya Engkau
Mahakuasa sedang aku tidak kua-sa. Engkau mengetahui sedang aku tidak
mengetahui dan Eng-kau adalah Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila
Engkau mengetahui bahwa urusan ini (di sini, orang yang mem-punyai hajat hendaknya
menyebutkan persoalannya) adalah baik untuk agamaku, kehidupanku, dan akibatnya
terhadap diriku, di dunia atau akhirat, maka taqdirkanlah untukku, mudahkan
jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa
persoalan ini berbahaya bagiku dalam agama, kehidupanku dan akibatnya terhadap
diriku, maka jauhkanlah persoalan tersebut dariku dan jauhkanlah aku darinya,
taqdirkan kebaikan untukku di mana pun ia berada, kemudian berilah kerelaan-Mu
kepadaku” (HR. al-Bukhari)
Sholat
istikharah dapat dilakukan berulang-ulang, hingga hati kita merasa mantap untuk
mengambil keputusan. Selain itu, jika tidak sempat melakukan sholat istikharah,
beberapa ulama berpendapat hanya membaca doa sholat istikharah juga
diperbolehkan, sebab sholat istikharah pada dasarnya adalah doa kepada Allah
untuk meminta petunjuk.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan sholat istikharah:
Biasakanlah untuk melakukan shalat Istikharah dalam setiap perkara apa saja sekali pun sepele.
Yakinlah bahwa Allah subhanahu wata’ala akan menganugerahkan petunjuk untuk hal yang lebih baik, himpun segenap hati saat berdo’a, renungi dan pahamilah makna-maknanya yang agung.
Tidak sah melakukan shalat Istikharah setelah shalat fardhu tetapi harus berupa (shalat sunnah) dua raka’at yang khusus untuk shalat Istikharah.
Jika hendak melakukan shalat Istikharah setelah shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha atau shalat-shalat sunnah lainnya, maka hal itu boleh dengan syarat berniat sholat Istikharah sebelum memulai shalat . Sedangkan bila telah melakukan Takbiratul Ihram untuk shalat istikharah, padahal belum meniatkan shalat Istikharah, maka tidak sah.
Jika ingin melakukan shalat Istikharah di waktu-waktu yang terlarang, maka bersabarlah hingga masuk waktu shalat.
Jika ada yang menghalangi untuk shalat -seperti sedang haidh bagi wanita-, maka tunggulah hingga halangan itu hilang. Jika urusan yang ingin di Istikharah-kan itu dikhawatirkan terlewati, maka beristikharahlah dengan cara berdo’a, bukan dengan melakukan shalat.
Bila tidak hafal do’a Istikharah, maka bacalah di kertas atau kitab tetapi sebaiknya dihafal.
Do’a shalat Istikharah boleh diucapkan sebelum salam dari shalat -yakni setelah tasyahhud- sebagaimana halnya boleh setelah salam.
Bila telah melakukan shalat Istikharah, maka lakukanlah apa yang diinginkan itu dan jangan menunggu mendapatkan mimpi mengenai hal itu.
Bila masih belum tampak mana yang lebih baik, maka ulangi lagi shalat Istikharah.
Jangan tambahkan apa pun pada do’a ini dan jangan pula dikurangi. Berhentilah sebatas dalil yang ada.
Jangan jadikan hawa nafsu menguasai dalam menentukan pilihan, sebab bisa jadi yang lebih baik bertentangan dengan hawa nafsu itu.
Jangan lupa untuk meminta pendapat orang-orang yang bijak dan shalih. Gabungkan antara shalat Istikharah dan meminta pendapat.
Biasakanlah untuk melakukan shalat Istikharah dalam setiap perkara apa saja sekali pun sepele.
Yakinlah bahwa Allah subhanahu wata’ala akan menganugerahkan petunjuk untuk hal yang lebih baik, himpun segenap hati saat berdo’a, renungi dan pahamilah makna-maknanya yang agung.
Tidak sah melakukan shalat Istikharah setelah shalat fardhu tetapi harus berupa (shalat sunnah) dua raka’at yang khusus untuk shalat Istikharah.
Jika hendak melakukan shalat Istikharah setelah shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha atau shalat-shalat sunnah lainnya, maka hal itu boleh dengan syarat berniat sholat Istikharah sebelum memulai shalat . Sedangkan bila telah melakukan Takbiratul Ihram untuk shalat istikharah, padahal belum meniatkan shalat Istikharah, maka tidak sah.
Jika ingin melakukan shalat Istikharah di waktu-waktu yang terlarang, maka bersabarlah hingga masuk waktu shalat.
Jika ada yang menghalangi untuk shalat -seperti sedang haidh bagi wanita-, maka tunggulah hingga halangan itu hilang. Jika urusan yang ingin di Istikharah-kan itu dikhawatirkan terlewati, maka beristikharahlah dengan cara berdo’a, bukan dengan melakukan shalat.
Bila tidak hafal do’a Istikharah, maka bacalah di kertas atau kitab tetapi sebaiknya dihafal.
Do’a shalat Istikharah boleh diucapkan sebelum salam dari shalat -yakni setelah tasyahhud- sebagaimana halnya boleh setelah salam.
Bila telah melakukan shalat Istikharah, maka lakukanlah apa yang diinginkan itu dan jangan menunggu mendapatkan mimpi mengenai hal itu.
Bila masih belum tampak mana yang lebih baik, maka ulangi lagi shalat Istikharah.
Jangan tambahkan apa pun pada do’a ini dan jangan pula dikurangi. Berhentilah sebatas dalil yang ada.
Jangan jadikan hawa nafsu menguasai dalam menentukan pilihan, sebab bisa jadi yang lebih baik bertentangan dengan hawa nafsu itu.
Jangan lupa untuk meminta pendapat orang-orang yang bijak dan shalih. Gabungkan antara shalat Istikharah dan meminta pendapat.
salam
bos son
Tidak ada komentar:
Posting Komentar