PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
GAMPONG KEUTAPANG
KECAMATAN NISAM
QANUN GAMPONG KEUTAPANG
KECAMATAN NISAM KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR : 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERATURAN GAMPONG KEUTAPANG
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
QANUN GAMPONG KEUTAPANG
BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN MUFAKAT SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DAN PARA-PARA TOKOH DALAM GAMPONG KEUTAPANG MAKA :
Menimbang :a. Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan keteraturan Gampong diperlukan adanya Qanun Gampong di Gampong Keutapang.
b. Bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menerapkan suatu Qanun Gampong Keutapang.
Mengingat : a. Undang – undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh Daerah Istimewa Aceh.
b. Undang – undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh
c. Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi NAD
d. Qanun Provinsi NAD Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi NAD
Dengan Persetujuan Bersama
MASYARAKAT GAMPONG KEUTAPANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
QANUN GAMPONG KEUTAPANG TENTANG PERATURAN GAMPONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
a. Gampong adalah Gampong Keutapang
b. Pemerintah Gampong adalah Pemerintahan Gampong Keutapang
c. Geuchik adalah Geuchik Keutapang
d. Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Keutapang
e. Ketua Pemuda Adalah Ketua Pemuda Keutapang
f. Masyarakat adalah Masyarakat Gampong Keutapang
g. Pemuda adalah Pemuda Gampong Keutapang (diatas 17 tahun atau telah menikah)
h. Anak – anak adalah Anak – anak Gampong Keutapang (dibawah 17 tahun)
BAB II
PERATURAN GAMPONG
Pasal 2
Ketentuan Kewajiban Aparatur Gampong
a. Melaksanakan Tugas-tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing
b. Melaksanakan Shalat Magrib Berjamaah di Menasah
c. Mengukuti Pengajian Rutin di Menasah
d. Menghadiri Musyawarah Gampong
e. Ikut serta dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya
f. Ikut serta & mengawasi acara Walimahul Urusy di Gampong
g. Membantu Geuchik dan ketua lainnya dalam melaksanakan tugasnya
Pasal 3
Kewajiban Masyarakat Gampong
a. Melaksanakan Shalat Magrib Berjamaah di Menasah
b. Mengukuti Pengajian Rutin di Menasah
c. Menghadiri Musyawarah Gampong
d. Ikut dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya
e. Ikut serta acara Walimahul Urusy di Gampong
f. Tamu wajib melapor 1 X 24 jam
Pasal 4
Kewajiban Pemuda
a. Melaksanakan Shalat Magrib Berjamaah di Menasah
b. Mengukuti Pengajian Rutin di Menasah
c. Menghadiri Musyawarah Gampong
d. Ikut dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya, kecuali pada malam pengajian
e. Ikut serta acara Walimahul Urusy di Gampong
Pasal 5
Kewajiban Anak – anak
a. Mengaji setiap Malam atau siang hari
b. Mentaati perintah agama
c. Mentaati perintah kedua orang tua
BAB III
KETENTUAN PERGAULAN DAN BERBUSANA
Pasal 6
1. Setiap warga Gampong Keutapang Wajib berbusana islami dalam setiap kegiatan.
2. Busana yang islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Pasal 7
Ketentuan Larangan
1. Setiap laki-laki dilarang berpakaian menyurupai perempuan
2. Setiap perempuan dilarang berpakian menyurupai laki-laki
3. Setiap warga Gampong Keutapang dilarang melakukan khalwa/berduaan ditempat sepi dengan yang bukan muhrim.
BAB IV
QANUN TENTANG KETENTUAN KHANDURI ATAU PESTA
Pasal 8
1. Khanduri atau Pesta dalam sebulan tidak boleh lebih dari 3(tiga) orang (Maksimal 3X per Bulan)
2. Penghias penganten wanita (peungui dara baro) oleh wanita
3. Penghias penganten pria (peungui linto baro) oleh laki-laki
4. Khanduri atau pesta berselang 1 minggu dari khanduri yang akan datang (dalam satu minggu tidak boleh lebih 1x Khanduri atau pesta di Gampong)
5. Melaksanakan seni islami dimalam pesta (khanduri)
Pasal 9
Ketentuan Larangan
1. Dilarang menghias penganten wanita (Peungui dara baro) oleh laki-laki
2. Dilarang menghias penganten Pria (peungui linto baro) oleh perempuan
3. Malam Khanduri atau Pesta dilarang duduk berpasangan/khalwat yang bukan muhrem.
4. Setiap warga Gampong Keutapang Dilarang mabuk-mabukan (miras & narkoba) pada malam atau siang hari ditempat Khanduri atau pesta dalam Gampong Keutapang
5. Setiap warga Gampong Keutapang Dilarang membawa pulang makanan ditempat Khanduri atau pesta.
BAB V
QANUN TENTANG KETENTUAN SAWAH (BLANG)
Pasal 10
Sawah (Blang) dipimpin oleh kejruen yang diangkat oleh masyarakat dalam rapat umum;
1. Sebelum turun kesawah wajib Khanduri Blang.
2. Khanduri top blang wajib memotong biri-biri/domba.
3. Aktifitas disawah (sawah dalam gampong Keutapang) harus dihentikan selambnat-lambatnya pada jam 05.00 sore (jam 17.00 wib).
4. Kaum perempuan yang pergi kesawah wajib memakai pakaian yang sopan.
5. Disetiap melakuan penyewaan / gadai / cater harus mengetahui Keujruen dan aparatur gampong (Geuchik/ sekretaris/ dusun yang bersangkutan).
6. Disetiap kegiatan blang harus menunggu instruksi/ atau perintah keujruen, baikn turun, penanaman, menabur benih dan lain sebagainya
7. Bagi petani luar gampong keutapang wajib membayar zakat setengah/ separuh untuk gampong keutapang.
8. Setiap petani luar wajib memberi mushara dan padi pembangun untuk gampong keutapang
9. Bila ada musibah (orang meninggal) wajib segera meninggalkan apapun aktifitas termasuk aktifitas disawah.
Pasal 11
Ketentuan Larangan
1. Aktifitas disawah tidak boleh dilakukan setiap hari jum’at dan rabu neuhah dan dan hari-hari besar Islam
2. Setiap warga dilarang membuat kemaksiatan (yang dilarang oleh syariat) di sawah Gampong Keutapang.
3. Setiap warga dilarang membawa alat musik ke sawah Gampong Keutapang.
4. Dilarang melakukan pertikaian disawah Gampong Keutapang.
5. Jika ada pesta tidak dibenarkan kesawah pagi hari.
Pasal 12
Ketentuan Sanksi
1. Setiap orang tidak Khanduri dikenakan Sanksi Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
2. Setiap orang yang tidak melunasi denda tidak di izin kan untuk beraktifitas disawah atau tanah tersebut
3. Setiap warga yang beraktifitas disawah pada setiap hari jum’at dan rabu neuhah dan dan hari-hari besar Islam, bagi yang beraktifitas hari tersebut akan dikenanakan sanksi berupa menyembelih seekor kambing (sie kameng)
4. Setiap warga yang tidak mengindahkannya atau melanggar (masih beraktifitas diatas jam 05.00 sore disawah) akan dikenakan sanksi tet apam 100 buah bagi masyarakat gampong maupun masyarakat luar yang menggarap sawah di Gampong Keutapang dibawa kemeunasah pada malam pengajian.
5. Setiap Aparatur atau Tuha peut yang tidak mengindahkannya atau melanggar (masih beraktifitas diatas jam 05.00 sore disawah) akan dikenakan sanksi tet apam 200 buah bagi masyarakat gampong maupun masyarakat luar yang menggarap sawah di Gampong Keutapang dibawa kemeunasah pada malam pengajian.
6. Yang melakukan pertikaian di sawah dikenakan sanksi yaitu peusijuk blang dan menyembelih kambing (kedua belah pihak)
BAB VI
PENGAMALAN IBADAH
Pasal 13
1. Setiap keluarga/ orang tua bertanggung jawab untuk membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan anggota keluargayang berada dibawah tanggung jawabnya.
Pasal 14
1. Setiap warga yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at.
2. Setiap warga, instansi pemerintah, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi / mengganggu orang melaksanakan shalat Jum’at.
Pasal 15
1. Pimpinan gampong diwajibkan memakmurkan mesjid dan atau meunasah dengan shalat berjamaah dan menghidupkan pengajian agama.
Pasal 16
1. Setiap orang/ badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang warga tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
2. Selama bulan Ramadhan masyarakat wajib untuk menegakkan shalat tarawih dan mengerjakan amalan sunat lainnya.
3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau mengurangi kenyamanan pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah di lingkungannya.
BAB VII
LARANGAN MELEPAS BINATANG TERNAK
Pasal 17
1. Ketentuan larngan melepaskan binatang ternak berlaku tanpa memandang Musim Tanaman Padi Atau Bukan Musim Tanaman Padi.
2. Setiap warga masyarakat Gampong Keutapang dilarang melepaskan binatang ternak.
Pasal 18
Mekanisme Penangkapan
1. Setiap warga masyarakat Gampong Keutapang dapat melakukan penangkapan binatang ternak yang lepas dalam lingkungan pekarangan rumah dan kebun milik pribadi maupun ditempat umum.
2. Setelah melakukan penangkapan selambat-lambatnya harus melaporkan atau menyerahkan kepada aparat Gampong.
Pasal 19
Pengololaan Binatang Ternak Tangkapan
1. Binatang ternak yan telah ditangkap dikelola oleh pemuda
2. Pengolola dapat bagian 50% untuk menjadi kas pemuda.
Pasal 20
Resiko Dalam Pengololaan
1. Selam dalam penangkapan dan masa pengololaan resiko yang berhubungan dengan sakit ataupun mati menjadi tanggung jawab oleh pemuilik ternak, kecuali hilang menjadi tanggung jawab pengolola.
2. Bila terjadi hal tersebut pengolola wajib melapor kepada pemerintah gampong.
Pasal 21
Biaya Pakan Ternak Dan Biaya Jaga Malam
1. Pemilik ternak wajib menanggung pakan ternak dan jaga malam selama masa pemeliharaan pemerintah gampong
2. Biaya pakan ternak selama masa pemeliharaan:
a. Kambing atau biri-biri sebesar : Rp. 25.000,-/ekor/hari
b. Kerbau atau lembu sebesar : Rp. 50.000,-/ekor/hari
3. Biaya jaga malam binatang ternak selama masa pemeliharaan pemerintah :
a. Kambing atau biri-biri sebesar : Rp. 15.000,-/ekor/malam.
b. Kerbau atau lembu sebesar : Rp. 25.000,-/ekor/malam.
Pasal 22
Ketentuan Saksi
1. Pemelik ternak yang melepaskan binatang ternaknya dikawasan gampong Keutapang dikenakan sanksi atau denda:
a. Kambing atau biri-biri sebesar masyarakat : Rp. 50.000,-/ekor.
b. Kambing atau biri-biri sebesar aparatur : Rp. 100.000,-/ekor
c. Kerbau atau lembu sebesar masyarakat : Rp. 100.000,-/ekor
d. Kerbau atau lembu sebesar masyarakat : Rp. 200.000,-/ekor
2. Semua denda yang diperoleh dari hasil penangkapan binatang ternak akan menjadi kas gampong setelah membayar biaya pengkapan dan pengololaan. Dan penggunaannya akan diatur lebih lanjut.
3. Pemilik ternak juga harus mengganti rugi kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang dirugikan, jumlahnya sesuai dengan kerugian.
BAB VIII
TENTANG KETENTUAN AKTIFITAS GAMPONG
Pasal 23
1. Bagi seluruh komponen masyarakat wajib bergotong royong sebulan sekali
2. Segala kegiatan (warung, kedai, kilang padi dll) wajib dihentikan apabila ada musibah (orang meninggal)
3. Malam pengajian rutin warung/ruko/kios wajib tutup dan setelah pengajian selesai baru boleh dibuka.
4. Bila terjadi hal yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi
5. Kegiatan olah raga wajib dihentikan 30 menit sebelum azan magrib dikumandangkan
6. Setiap warga Wajib memakai memakai pakaian menutup aurat (celana training) pada saat proses olah raga berlasung, dan tidak dibenarkan taruhan dalam bentuk apapun di lapangan
7. Setiap persengketaan yang terjadi didalam gampong tidak boleh ditangani oleh pihak luar, sebelum ditangai oleh aparat gampong.
8. Bila penyilisihan tidak dapat diselesaikan dalam gampong maka akan diteruskan oleh kecamatan.
Pasal 24
Ketentuan Sanksi
1. Sanksi bagi warga yang membuka warung pada malam jum’at pada saat proses pengajian wajib toet apam 100 buah
2. Sanksi bagi apartur yang membuka warung pada malam jum’at pada saat proses pengajian wajib toet apam 200 buah
3. Apabila ada masyarakat yang tidak taat pada ketentuan yang belaku digampong akan diabaikan segala kepentingannya
4. Apabila ada aparatur gampong yang melanggar pelaturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi dua kali lipat.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1. Bila terjadi hal – hal yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan qanun.
2. Apabila ada apartur Gampong yang melanggar peraturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi dua kali lipat.
3. Apabila ada masyarakat yang tidak taat (melanggar) pada ketentuan yang berlaku didalam Gampong akan dikenakan sanksi maka aparatur gampong diwajibkan untuk tidak melayani seluruh kepentingan warga tersebut.
4. Segala Qanun yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan qanun ini (baik tertulis ataupun tidak).
5. Hal-hal yang lain yang berhubungan dengan Gampong dan yang belum diatur dalm Qanun ini akan diatur dalam rapat umum.
6. Bila ada kekeliruan dalam Qanun ini akan direvisi dikemudian hari.
By. SAMSUL BAHRI, S.Pd
BAGUS,
BalasHapus